Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Sukabumi berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pen
Sukabumi, Bawaslu Kabupaten Sukabumi - Dalam Juknis Pembentukan Panwascam Pilkada Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten/kota diharuskan melakukan Konsultasi kepada Bawaslu Provinsi dalam rangka keterpenuhan syarat penilaian panwascam existing yang telah melakukan proses administr