Bawaslu Sarankan KPU dalam Melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Sukabumi — Ketua beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi menghadiri Rapat Koordinasi dan Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sukabumi, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Sukabumi pada Rabu (2/7/2025).
Rapat ini dihadiri oleh berbagai unsur terkait, di antaranya Bawaslu Kabupaten Sukabumi, perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kodim 0607, Kodim 0622, Polres Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota serta Lapas Kelas IIA Warungkiara.
Pertemuan tersebut digelar sebagai bagian dari upaya memastikan pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkala dan akurat. Kegiatan ini juga menjadi wadah koordinasi antar-lembaga guna menjaga validitas daftar pemilih di Kabupaten Sukabumi.
Dalam pemaparannya, Disdukcapil ibu Dra. Susana (ketua tim pengelolaan dan penyajian data kependudukan) menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data kependudukan masih terkendala rendahnya kesadaran masyarakat dalam memperbarui data mereka. Pihak Disdukcapil Kabupaten Sukabumi juga tidak dapat mengubah data tanpa adanya permintaan langsung dari warga. "Berdasarkan data konsolidasi bersih (DKB) semester II tahun 2024 bahwa jumlah penduduk Kabupaten Sukabumi tercatat sebanyak 2.868.943 jiwa dengan jumlah wajib KTP sebanyak 2.043.704 jiwa", tambahnya.
Sementara itu, perwakilan dari Bakesbangpol ibu Reni Yuni Wardani P., S.E., M.Si (kabid poldagri dan ormas) menyampaikan pentingnya pendekatan langsung ke masyarakat untuk mendorong kesadaran akan pentingnya pembaruan data. Salah satu usulan adalah membuka layanan dalam event besar masyarakat, meskipun hal ini perlu disesuaikan dengan kondisi anggaran.
Berkenaan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Sukabumi menjelaskan bahwa sumber data PDPB berasal dari Kemendagri (melalui KPU RI) dan tanggapan masyarakat, termasuk dari Bawaslu, TNI, Lapas, dan lainnya. Tantangan yang dihadapi adalah tidak adanya personel ad-hoc untuk mendukung proses di lapangan, padahal cakupan wilayah Kabupaten Sukabumi sangat luas. Saat ini jumlah pemilih tercatat sebanyak 2.014.753 jiwa, terdiri dari 1.017.765 laki-laki dan 996.988 perempuan.
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan dengan terus membangun koordinasi bersama instansi terkait, seperti Disdukcapil, TNI, dan Pengadilan, Ujar Kordiv Hukum & Sengketa A.Sarabiti.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi juga menyarankan pelaksanaan perlu dilakukan uji petik bersama antara Bawaslu dan KPU untuk memastikan data yang dimutakhirkan benar-benar sinkron dan akurat serta pelaksanaan rapat koordinasi sebaiknya di pisah dengan Pleno Penetapan PDPB.
Terakhir sebagai tindak lanjut, Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Budi Ardiansyah menyampaikan bahwa koordinasi dengan Bawaslu akan dilakukan paling lambat satu minggu atau tiga hari sebelum Rakor selanjutnya untuk memastikan kesiapan dan validitas data yang akan ditetapkan.
Penulis dan Foto : humas
Editor : A. Sarabiti