Bawaslu Kabupaten Sukabumi Jalin Koordinasi dengan Disdukcapil Terkait Pemutakhiran Data Pemilih
|
Sukabumi – Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Kabupaten Sukabumi melaksanakan rapat koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 25 Juni 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifa’i, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi Muidul Fitri Atoillah dan Abdulloh Sarabiti. Sementara dari pihak Disdukcapil hadir langsung Kepala Dinas Amir Hamzah, S.IP., M.Si., yang didampingi jajaran bidang teknis.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih tidak hanya dilakukan saat tahapan pemilu, namun juga pada masa non-tahapan. Bawaslu Kabupaten Sukabumi berharap ada transparansi dan keterbukaan data, terutama berkaitan dengan perubahan status pemilih seperti pindah domisili, meninggal dunia, atau beralih status dari TNI/Polri ke sipil.
“Kami membutuhkan data otentik sebagai landasan pengawasan, agar proses pengawasan tidak semata-mata menunggu informasi dari KPU. Kami ingin turut aktif melihat data yang sedang dimutakhirkan,” ujar Faisal Rifa’i.
Anggota Bawaslu Muidul Fitri Atoillah menambahkan bahwa sinergi antar-lembaga sangat penting untuk memaksimalkan akurasi daftar pemilih, khususnya di luar masa tahapan. Hal senada juga disampaikan oleh Abdulloh Sarabiti yang menegaskan pentingnya data agregat dari Disdukcapil sebagai bahan penyandingan dengan data KPU.
Kepala Disdukcapil, Amir Hamzah, menyambut baik kunjungan dan koordinasi dari Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Ia menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membantu proses verifikasi data secara terbatas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Disdukcapil juga menyoroti tantangan di lapangan, seperti keterbatasan sumber daya, perbedaan pemahaman antar-desa dalam pelaporan kependudukan, dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan peristiwa kependudukan.
“Kami telah melakukan upaya jemput bola, seperti perekaman di Desa Pasir Suren, namun masih ditemukan kasus kematian yang belum dilaporkan. Padahal hal ini sangat mempengaruhi validitas data pemilih,” ungkap Amir.
Lebih lanjut, Disdukcapil menegaskan bahwa mereka tidak memiliki data by name by address sebagaimana yang dimiliki oleh KPU, karena kebutuhan data seperti ini hanya bisa di tarik oleh Kemendagri, akan tetapi kami bisa memberikan data agregat yang bisa dimanfaatkan dalam proses verifikasi secara administratif dan juga Disdukcapil siap membantu melakukan pemadanan data atas hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sukabumi.
Menutup pertemuan, Bawaslu Kabupaten Sukabumi berharap adanya kolaborasi berkelanjutan antar-lembaga dalam menjaga kualitas dan keakuratan data pemilih. Hal ini menjadi salah satu bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan setiap warga negara memperoleh hak pilihnya secara sah, akurat, dan adil.
Penulis dan Foto : Humas
Editor : A. Sarbiti