POLITIK UANG DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN: TANTANGAN PENGAWASAN DAN UPAYA MEWUJUDKAN DEMOKRASI YANG BERINTEGRITAS
|
POLITIK UANG DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN: TANTANGAN PENGAWASAN DAN UPAYA MEWUJUDKAN DEMOKRASI YANG BERINTEGRITAS
Oleh: Nissa Chaerani
(Mahasiswi Magang di Bawaslu Kabupaten Sukabumi)
Pendahuluan
Pemilihan umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan wakil rakyat dan pemimpinnya di setiap level. Dalam negara demokrasi, pemilihan tidak cukup hanya dilaksanakan secara berkala, tetapi juga harus menjamin kebebasan pemilih, kesetaraan peserta, serta kejujuran dan keadilan pada setiap tahapannya. Oleh karena itu, integritas Pemilu dan Pemilihan menjadi hal penting untuk memastikan bahwa pemimpin yang terpilih memperoleh dukungan melalui proses yang sesuai dengan prinsip demokrasi.
Namun, pelaksanaan demokrasi masih menghadapi berbagai persoalan yang dapat memengaruhi kebebasan masyarakat dalam menentukan pilihan. Salah satunya adalah praktik politik uang yang menjadikan materi sebagai sarana untuk memengaruhi keputusan pemilih dalam memilih. Praktik ini menjadi persoalan karena persaingan politik yang semestinya berlandaskan gagasan, program, dan rekam jejak dapat bergeser menjadi transaksi demi memperoleh dukungan. Akibatnya, hak pilih berisiko diperlakukan sebagai sesuatu yang dapat ditukar dengan keuntungan sesaat, bukan sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam menentukan arah dalam bernegara.
Besarnya perhatian terhadap persoalan tersebut terlihat dalam pemetaan kerawanan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum. Dalam pemetaan kerawanan Pemilu 2024, isu politik uang tercatat di 22 (dua puluh dua) dari 34 (tiga puluh empat) provinsi. Pada tingkat kabupaten/kota, sebanyak 256 daerah melaporkan adanya kejadian politik uang dalam pemetaan tersebut. Data ini menunjukkan bahwa politik uang merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam penyelenggaraan pemilihan di Indonesia. Meski demikian, data pemetaan kerawanan tidak dapat langsung dimaknai sebagai jumlah perkara yang telah terbukti secara hukum, melainkan sebagai gambaran mengenai sebaran persoalan yang teridentifikasi dalam proses pemetaan Bawaslu.
Keberadaan aturan hukum belum dengan sendirinya menghilangkan praktik tersebut. Politik uang dapat berlangsung secara tertutup, melibatkan perantara, atau menggunakan pemberian dalam bentuk selain uang. Di sisi lain, masyarakat belum tentu bersedia melaporkan peristiwa yang diketahui karena berbagai pertimbangan. Situasi ini membuat pengawasan tidak cukup dilakukan dengan mengandalkan pemantauan langsung, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat, pemetaan kerawanan, serta penanganan dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan kondisi tersebut, politik uang perlu dikaji dari sisi penyebab, pengaturan hukum, tantangan pengawasan, dan upaya pencegahannya. Pembahasan ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana politik uang memengaruhi kualitas demokrasi serta bagaimana pengawasan yang dilakukan Bawaslu bersama masyarakat dapat diperkuat untuk menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan...... Selengkapnya unduh disini.
Penulis : Nissa Chaerani (Mahasiswi Magang di Bawaslu Kabupaten Sukabumi)
Editor : Rifky Muhammad T.A