Pelatihan Penerimaan Laporan Penanganan Pelanggaran dan Tata Cara Pembuatan Form Model A1
|
Senin 14 Oktober 2019
Senin14 Oktober 2019 di Ruang Pojok Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sukabumi Melakukan Pelatihan Penerimaan laporan penanganan pelanggaran dan tata cara pembuatan Form Model A1. adapun pembahasan nya meliputi :
Sumber dugaan pelanggaran pemilu : temuan dimana diwajibkan ada Laporan Hasil Pengawasannya dan dugaan;
Jika kita sudah mendapatkan LHP dari Pengawasan dan dinyatakan ada pelanggaran maka kita ruangkan kedalam B-2;
Form A-1 (Perbawaslu No. ) Penerimaan Laporan dan B-2 formatnya sama (PILNAS).
Teknis Pelaporan :
Jangan dulu diberi Nomor : 001/LP/PB/Kab.Sukabumi/13.24/X/2019
registrasi Nomor : 001/LP.Pen/PB/Kab. Sukabumi/13.24/x/2019
LP : Laporan / TM : Temuan
LP. Pen : laporan Penerimaan
PB : Pemilihan Bupati
13.24 : Kode wilayah Kab Sukabumi
Jika sudah memenuhi syarat formil dan materil maka kira berikan form A3 tanda bukti yang kita berikan kepada pelapor.
| Sumber dugaan pelanggaran pemilu : temuan dimana diwajibkan ada Laporan Hasil Pengawasannya dan dugaan; Jika kita sudah mendapatkan LHP dari Pengawasan dan dinyatakan ada pelanggaran maka kita ruangkan kedalam B-2; Form A-1 (Perbawaslu No. ) Penerimaan Laporan dan B-2 formatnya sama (PILNAS). Teknis Pelaporan : Jangan dulu diberi Nomor : 001/LP/PB/Kab.Sukabumi/13.24/X/2019 registrasi Nomor : 001/LP.Pen/PB/Kab. Sukabumi/13.24/x/2019 LP : Laporan / TM : Temuan LP. Pen : laporan Penerimaan PB : Pemilihan Bupati 13.24 : Kode wilayah Kab Sukabumi Jika sudah memenuhi syarat formil dan materil maka kira berikan form A3 tanda bukti yang kita berikan kepada pelapor. Form A2 adalah form temuan yang mengacu pada LHP Form A3 adalah form tanda bukti penerimaan laporan’ Kajian awal bisa dilakukan oleh staf selanjutkan keputusan registrasi diputuskan oleh para pimpinan melalui pleno; Form A-8 kajian yang harus diisi sebelum diadakannya pleno; Rekomendasi : termasuk pelanggaran yang mana. |
Untuk LN ada pengawasan yang berbeda dengan Nomor yang berbeda;
Bisa melaporkan laporan meskipun domisilinya diluar Form A3 diberikan Nomor sesuai dengan form penerimaan
Dari segi regulasinya salah ini sudah keliru, bukan lagi menggunakan UU No 7 Tahun 2018 tetapi menggunakan UU No 10 Tahun 20 yang sekarang harusnya menjadi patokan kita untuk kedepannya. Secara perbawaslu atau undang-undang tidak ada untuk melindungi saksi tetapi adanya advokasi bagi saksi.
Yang di registrasi itu adalah yang sudah di kaji, nanti ada pembukuan biasa, pertama di tuliskan di pembukuan biasa bukan di buku registrasi setelahnya disampaikan dahulu kepada pelapor bahwa laporan tersebut akan di plenokan terlebih dahulu oleh para pimpinan untuk mendapatkan keputusan di registrasi atau tidak.