BK DPRD Kota Bogor melakukan Koordinasi dan Konsultasi Disiplin Anggota DPRD kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi.
humas | Rabu, Mei 6, 2026 - 10:13
Sukabumi – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi pada hari Senin, 4 Mei 2026. Kunjungan ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan menyinergikan fungsi pengawasan BK dalam rangka peningkatan disiplin Anggota DPRD.
Faisal Rifa’I (Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi) menyambut baik koordinasi yang dilakukan oleh BK DPRD Kota Bogor. Meskipun terdapat perbedaan wilayah kerja, kedua lembaga memiliki sisi kepentingan yang sama, yaitu menciptakan sistem checks and balances dalam system demokrasi. Bawaslu Kabupaten Sukabumi juga menegaskan komitmennya untuk terus berikhtiar dalam menjalankan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penyampaian literasi politik dan edukasi politik kepada masyarakat. Mereka menekankan pentingnya kerja sama dalam memberikan pencerahan terkait demokrasi, sebagai bagian dari optimalisasi edukasi politik pada pemilih khususnya pemilih pemula.
Tanggapan Bawaslu Kabupaten Sukabumi terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, Putusan ini sangat monumental karena mengubah desain keserentakan pemilu di Indonesia menjadi dua klaster besar yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. oleh Karenanya Bawaslu Kabupaten Sukabumi pada dasarnya sejalan dengan visi Bawaslu RI serta berfokus pada kesiapan teknis pengawasan dan dukungan terhadap efektivitas demokrasi.
Di akhir pertemuan, Ketua BK DPRD Kota Bogor Drs. Safrudin, M.SI menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi atas penerimaan dan koordinasi yang terjalin. selain itu, pria yang kerap di panggil bang SB mengharapkan, ke depan kedua lembaga ini dapat saling mendukung dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing demi terciptanya proses demokrasi yang lebih baik.
penulis dan foto : humas
editor : idan