Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Hak Pilih, Bawaslu Sukabumi Tekankan Akurasi dan Aksesibilitas dalam PDPB Triwulan III Tahun 2026.

pdpb tw III

Sukabumi - Bawaslu Kabupaten Sukabumi menyampaikan sejumlah catatan pengawasan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Sukabumi, Rabu (30/9/2026). Pada forum tersebut, Bawaslu Kabupaten Sukabumi menyoroti sejumlah aspek penting, mulai dari tindak lanjut data hasil pengawasan, kejelasan perubahan jumlah pemilih, pelibatan partai politik dalam proses pemutakhiran data, hingga pemenuhan hak pilih dan aksesibilitas bagi pemilih penyandang disabilitas. Berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 138/PL.01.2-BA/3202/3/2026, jumlah pemilih dalam PDPB Triwulan III Tahun 2026 ditetapkan sebanyak 2.127.204 pemilih, terdiri atas 1.075.070 pemilih laki-laki dan 1.052.134 pemilih perempuan, yang tersebar di 47 kecamatan dan 386 desa/kelurahan di Kabupaten Sukabumi. Dokumen rekapitulasi KPU juga mencatat perubahan data selama proses pemutakhiran, meliputi 19.438 pemilih baru, 13.118 pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta 9.771 perbaikan data.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Mohammad Muidul Fitri Atoilah, menyampaikan catatan terhadap tindak lanjut data hasil pengawasan yang sebelumnya telah disampaikan Bawaslu kepada KPU. Pada Berita Acara KPU tercatat sebanyak 43 data pemilih yang berasal dari masukan Bawaslu Kabupaten Sukabumi melalui Surat Saran Perbaikan Nomor T-54/PM.02/K.JB-16/09/2026 tanggal 23 September 2026. Dari jumlah tersebut, terdapat empat data yang dikembalikan dalam proses tindak lanjut. Bawaslu turut mengapresiasi masuknya pemilih pemula ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Namun demikian, proses pemutakhiran dinilai perlu terus diperkuat agar data pemilih semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada kesempatan itu, Bawaslu juga mengusulkan agar pada rapat pleno PDPB berikutnya partai politik dapat diikutsertakan. Pelibatan tersebut dinilai penting untuk memperkuat keterbukaan serta partisipasi para pihak dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Menanggapi hal tersebut, KPU Kabupaten Sukabumi menjelaskan bahwa Disdukcapil saat ini terus melakukan upaya jemput bola terhadap pemilih pemula agar dapat terdaftar dalam data pemilih. KPU juga menyampaikan perlunya penjajakan lebih lanjut terhadap data buruh migran serta penguatan kerja sama dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas pada periode berikutnya. Hal tersebut selaras dengan tujuan mengkokohkan data hak pilih.

Catatan lain disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Abdulloh Sarabiti, yang menyoroti pentingnya pemetaan pemilih penyandang disabilitas dalam proses pemutakhiran data pemilih. Bawaslu meminta KPU Kabupaten Sukabumi menyampaikan secara terperinci jumlah pemilih disabilitas hasil pemutakhiran Triwulan III Tahun 2026 berdasarkan ragam disabilitas. Data tersebut dinilai penting tidak hanya untuk memastikan warga negara yang memenuhi syarat tercatat sebagai pemilih, tetapi juga sebagai dasar dalam melakukan mitigasi sejak awal terhadap kebutuhan aksesibilitas pada pemilu mendatang. 

Bawaslu juga mendorong agar pemetaan pemilih disabilitas dapat menjadi salah satu dasar dalam penentuan dan penyiapan TPS yang mudah diakses serta sesuai dengan kebutuhan masing-masing pemilih. Hal tersebut direspon baik oleh KPU. KPU Kabupaten Sukabumi menuturkan bahwa pemetaan TPS pada prinsipnya memperhatikan kekhususan ragam disabilitas, baik disabilitas fisik, sensorik, intelektual, maupun kebutuhan lainnya. Setiap TPS diarahkan untuk memiliki aksesibilitas yang sesuai dengan kebutuhan pemilih.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifa'i turut meminta penjelasan mengenai rincian dan asal-usul penambahan jumlah pemilih dari PDPB Triwulan II ke Triwulan III. Permintaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan setiap perubahan data memiliki dasar yang jelas dan dapat ditelusuri. KPU Kabupaten Sukabumi menjelaskan bahwa penambahan angka pemilih antara lain berasal dari pendataan pemilih pemula, hasil konsolidasi data bersama Disdukcapil, serta tindak lanjut atas saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Sukabumi. KPU juga menyampaikan masih terdapat sekitar 40 persen data yang akan dirampungkan pada proses pemutakhiran Triwulan IV Tahun 2026, dengan target penyelesaian seluruh data sebelum pelaksanaan pemilu.

Melalui pengawasan PDPB, Bawaslu Kabupaten Sukabumi akan terus memastikan proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan secara akurat, transparan, inklusif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan tidak hanya diarahkan pada ketepatan jumlah pemilih, tetapi juga pada tindak lanjut data hasil pengawasan, pemilih yang tidak memenuhi syarat, pemilih baru, pemilih pemula, hingga kelompok pemilih yang membutuhkan pelayanan dan aksesibilitas khusus. Bawaslu Kabupaten Sukabumi mendorong KPU dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat koordinasi agar berbagai persoalan data pemilih dapat diselesaikan sejak dini, sehingga hak pilih masyarakat Kabupaten Sukabumi pada penyelenggaraan pemilu mendatang dapat terlindungi.

Penulis : Yulia Putri K.P
Editor : Novia
Foto : Fahmi Z