Bawaslu Kabupaten Sukabumi Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui RDK PPID
|
Sukabumi, 16 Juli 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi telah menyelenggarakan Rapat Dalam Kantor (RDK) yang berfokus pada Keterbukaan Informasi Publik dan Prosedur Layanan Informasi Publik di Lingkungan Bawaslu. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 16 Juli 2026, dengan tujuan utama untuk meningkatkan pemahaman seluruh jajaran Bawaslu mengenai pengelolaan dan pelayanan terhadap permohonan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PPDI), Rusmin Nuryadin, dalam sambutannya menguraikan mekanisme pelayanan permohonan informasi publik yang meliputi empat tahapan krusial: daftar (permohonan), tanggapi (respon awal), jawab, dan keberatan (sengketa). Beliau menekankan bahwa informasi publik adalah hak fundamental masyarakat yang harus disampaikan secara benar, tepat, dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifa'i, menegaskan bahwa seluruh hasil kerja dan pelaksanaan tugas Bawaslu merupakan bagian integral dari informasi publik yang wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Menurutnya, setiap individu di lingkungan Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk menunjukkan kinerja profesional melalui pelayanan informasi yang berkualitas. Faisal Rifa'i juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau sengketa informasi apabila pelayanan informasi publik tidak sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS), Abduloh Sarabiti, menyoroti bahwa sebagian besar informasi terkait penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pilkada merupakan informasi yang esensial untuk dipublikasikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, validitas dan akuntabilitas data yang akan disampaikan menjadi prioritas utama. Beliau juga mengingatkan seluruh jajaran untuk memahami berbagai jenis informasi publik agar mampu memberikan pelayanan terhadap pernohonan informasi, baik secara lisan maupun tertulis dengan tepat.
Sebagai narasumber, Yusup Muzakar menyampaikan materi penting mengenai perlindungan data pribadi dalam konteks pelayanan informasi publik. Ia menjelaskan bahwa perlindungan data pribadi adalah bagian dari hak setiap individu, sehingga informasi tidak dapat diberikan begitu saja jika persyaratan permohonan informasi belum terpenuhi atau informasi tersebut termasuk dalam kategori yang dikecualikan.
Sesi diskusi yang interaktif membahas bahwa dalam setiap pelaksanaan tugas pengawasan, terdapat data yang termasuk informasi dikecualikan. Hal ini menggarisbawahi perlunya pemahaman terhadap pedoman dan regulasi yang jelas sebagai dasar pemberian layanan permohonan informasi.
Sebagai langkah tindak lanjut, Bawaslu juga akan mengembangkan konten kehumasan terkait informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan, serta melaksanakan simulasi pelayanan permohonan informasi publik pada pekan mendatang. Upaya-upaya ini sebagai ikhtiar Bawaslu Kabupaten Sukabumi agar dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Penulis dan Foto : Novia
Editor : Rifky T.A