Bawaslu Kabupaten Sukabumi melaksanakan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) triwulan IV tahun 2025 dengan melakukan uji petik terhadap data pemilih di beberapa desa pada tujuh kecamatan selama bulan November. Uji petik lapangan yang dilakukan oleh Bawalu kabupaten Sukabumi merupakan giat pengawasan sesuai amanah pasal 14,17 dan 20 huruf i, Peraturan KPU nomor 1 tahun 20 undang-undang 7 tahun 2017 dan Perbawaslu 1 tahun 2025 serta Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
https://drive.google.com/file/d/1SKH6_quVyVEv0WVVkULrs5TMPfMWGJIU/view?usp=drive_link