Perubahan Status Keanggotaan TNI Jadi Perhatian dalam Koordinasi Bawaslu Kabupaten Sukabumi dengan Kodim 0607
|
Kabupaten Sukabumi - Perubahan status keanggotaan masyarakat dari sipil menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota TNI yang telah memasuki masa purnatugas, menjadi salah satu isu yang dibahas dalam koordinasi Bawaslu Kabupaten Sukabumi bersama Kodim 0607/Kota Sukabumi, Kamis (29/10/2026). Koordinasi tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifa’i, S.H.I., M.M., bersama jajaran dan diterima Komandan Kodim 0607/Kota Sukabumi, Letkol Inf Beny Syafri, S.H., M.Han.
Pembahasan ini berkaitan erat dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Perubahan status keanggotaan TNI perlu diperhatikan karena berkaitan dengan ketentuan mengenai hak pilih serta persyaratan seseorang untuk tercatat sebagai pemilih. Dalam ketentuan perundang-undangan, anggota TNI aktif tidak menggunakan hak pilih dalam Pemilu. Sementara itu, anggota TNI yang telah purnatugas dan kembali menjadi warga sipil dapat memenuhi persyaratan sebagai pemilih sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, akurasi informasi mengenai perubahan status tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih. Data yang tidak diperbarui berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara kondisi faktual masyarakat dengan data administrasi kepemiluan. Dalam pertemuan tersebut, jajaran Bawaslu dan Kodim juga membahas pentingnya komunikasi serta pertukaran informasi agar persoalan perubahan status keanggotaan dapat menjadi perhatian bersama.
Bawaslu Kabupaten Sukabumi memandang bahwa pengawasan pemutakhiran data pemilih membutuhkan dukungan informasi dari berbagai pihak sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Hal ini penting agar proses pembaruan data dapat berjalan lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui koordinasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Sukabumi mendorong penguatan sinergi antarlembaga dalam mengawal pemutakhiran data pemilih, sekaligus memastikan hak pilih masyarakat yang memenuhi persyaratan tetap terlindungi. (YP)
Penulis : Yulia Putri
Editor dan Foto : Novia