Lompat ke isi utama

Berita

Bedah Regulasi UU no 10 Tahun 2016

Bedah Regulasi UU no 10 Tahun 2016
Bawaslu Kabupaten Sukabumi 21 oktober 2019

Senin 21 Oktober 2019 Bawaslu Kabupaten Sukabumi melakukan kegiatan rutinitas mingguan yaitu Peningkatan Kapasitas Staf Bawaslu Kabupaten Sukabumi dengan materi Bedah Regulasi UU NO 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang undang. Yang hasil diskusi nya sebagai berikut

Selain mempelajari dari uu no 10 tahun 2016 kita juga perlu mempelajari perpu (peraturan penggati undang-undang) no 1 tahun 2019.

PKPU no 15 penggunaan  hari yang digunakan yaitu hari kalender, sedangkan di uu no 10 yang digunakan yaitu  hari kerja, waktu yang digunakan untuk pilkada hari ini adalah hari kalender, kebingungan antara hari kerja atau kalender yang digunakan masih tahap koordinasikan sambil menunggu perbawaslu terbaru tentang pilkada keluar,untuk sementara dari pada kita menjadi bingung atas hari kerja atau hari kalender yang digunakan maka kita sepakati dulu bersama yang kita gunakan pada saat ini yaitu hari kerja sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016.

Perbandingan persyaratan calon dari UU No 10 tahun 2016 dan UU no 1 tahun 2015 yaitu perbedaan point dari perpu 1 yaitu dalam point nya di tambahkan 1 point uu no 1 tahun 2015 point a sampai dengan t, uu no 10 tahun 2016 yaitu point a sampai dengan u, dan di perpu point R di hapuskan.

Pasal 9 point a yang ditambahkan yaitu menyusun dan menetapkan peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

Pasal 10 poit yang di tambah b1 yaitu Melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi Pemilihan.

Pasal 21 point yang di tambahkan a1 yaitu seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapsitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

Pasal 22B yang di ubah yaitu Tugas dan wewenang bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan yaitu:

  1. Menyusun dan menetapkan peraturan Bawaslu dan pedoman teknis pengawasan untuk setiap tahapan pemilihan serta pedoman tata cara pemeriksaan, pemberian rekomendasi, dan putusan atas keberatan setelah berkonsultasi dengan dewan perwakilan rakyat dan pemerintah dalam forut rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.
  2. Menerima, memeriksa, dan memutuskan keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi terkait pemilihan calon Gubernur dan Calon wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupat, Calon walikota dan Wakil Walikotaterkait dengan pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon dan/atau partai politik/gabungan partai politik terkait penjatuahan sanksi diskualifikasi dan/atau tidak diizinkannya partai politik/gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon dalam pemilihan berikutnya.
  3. Menggoordinasikan dan memantau tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan.
  4. Melakukan evaluasi pengawasan penyelenggaraan pemilihan.
  5. Menerima laporan hasil pengawasan penyelengaraan pemilihan dari bawaslu provinsi dan panwas kabupaten/kota.
  6. Memfasilitasi pelaksanaan tugas bawaslu provinsi dan panwas Kabupaten/kota dalam melanjutkan tahapan pelaksanaan pengawasan penyelengaraan pemilihan jika provinsi, kabupaten, dan kota tidak dapat melanjutkan tahapan pelaksanaan pengawasan penyelengaraan pemilihan secara berjenjang.
  7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan
  8. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bawaslu provinsi dan panwas kabupaten/kota.
  9. Menerima dan menindaklanjuti laporan atas tindakan pelanggran pemilihan; dan
  10. Menindaklanjuti rekomendasi dan/atau putusan bawaslu provinsi maupun panwas kabupaten/kota kepada KPU terkait terganggunya tahapan pemilihan.

Pasal 30 point yang ditambah yaitu 3 point yaitu:

  1. Pelaksanaan pengawasan rekrutment PPK, PPS, dan KPPS;

8. Pelaksanaan pengawasan pendaftaran pemlih;

13. Proses pelaksanaan penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.