Lompat ke isi utama

Berita

Nuryamah Pastikan Persyaratan Administrasi Penilaian Evaluasi Peserta Exisiting Sudah Sesuai Juknis.

Bawaslu Kabupaten/kota melakukan Konsultasi kepada Bawaslu Provinsi dalam rangka keterpenuhan syarat penilaian panwascam existing yang telah melakukan proses administrasi hingga tes evaluasi.

Sukabumi, Bawaslu Kabupaten Sukabumi - Dalam Juknis Pembentukan Panwascam Pilkada Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten/kota diharuskan melakukan Konsultasi kepada Bawaslu Provinsi dalam rangka keterpenuhan syarat penilaian panwascam existing yang telah melakukan proses administrasi hingga tes evaluasi. 

Pelaksanaan konsultasi dilakukan dari tanggal 29-30 April 2024 bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Sukabumi dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Hj. Nuryamah (Koordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat) yang diberi mandat untuk memberi ruang konsultasi bagi 4 Kab/Kota yaitu Bawaslu Kabupaten Cianjur, Bawaslu Kota Sukabumi, Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan Bawaslu Kabupaten Bogor.

Dalam kesempatan ini Nuryamah menyampaikan bahwa konsultasi ini hanya bersifat memastikan terkait berkas persyaratan administrasi pada proses evaluasi penilaian ini sudah sesuai dengan juknis, 

”Dalam penilaian evaluasi panwascam existing ini bukan ranahnya kami di tingkat Bawaslu Provinsi sebenarnya, karna bapak/ibu semua yang tau persis bagaimana kinerja mereka dilapangan, maka dari itu kami hanya memastikan bahwa terkait pengadministrasian evaluasi peserta existing ini sudah sesuai dengan juknis.” ucapnya. 

“kami juga memiliki alat kerja atau instrumen terkait apa saja yang menjadi batasan-batasan kami dalam tahapan konsultasi ini, selebihnya kami serahkan kepada Bawaslu Kabupaten/kota masing-masing” tambahnya.

Terakhir sebelum sesi konsultasi setiap kabupaten/kota nuryamah berpesan,  pastikan untuk mempertahankan yang baik, kemudian tekan seluruh potensi persoalan tetapi tidak juga keluar dari regulasi.

Penulis : Novia

Foto : F. Salvian