Lompat ke isi utama

Berita

Syarat dan Ketentuan Perekrutan Panwascam

Syarat dan Ketentuan Perekrutan Panwascam

Bagi masyakat Kabupaten Sukabumi yang memenuhi keriteria di bawah yuu.. daftarkan diri menjadi Panwascam.

Berikut kelengkapan syarat dan pendaftaran panwas kecamatan

PERSYARATAN

  1. Warga Negara Indonesi
  2. Pada Saat Pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih.
  5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  6. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  7. Berdomisili di wilayah kabupaten Sukabumi dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  8. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilihan ;
  9. Tidak Pernah Menjadi anggota Partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5(lima) tahun pada saat mendaftar. .
  10. tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat , dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah, serta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  11. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  12. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usah milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  13. bersedia bekerja penuh waktu;
  14. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  15. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha milik negra/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  16. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilihan;
  17. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilihan oleh dewan kehormatan penyelenggara pemilihan(DKPP), Bawaslu Kabupaten/Kota,KPU, atau KPU Kabupaten/Kota; dan
  18. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

KELENGKAPAN

  1. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  2. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 Sebanyak 5 (lima) lembar latar belakang merah;
  3. foto kopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  4. Daftar Riwayat Hidup;
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit permerintah atau puskesmas;
  6. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
  7. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negri Sipil (PNS);
  8. Surat pernyataan;