Syarat dan Ketentuan Perekrutan Panwascam
|
Bagi masyakat Kabupaten Sukabumi yang memenuhi keriteria di bawah yuu.. daftarkan diri menjadi Panwascam.
Berikut kelengkapan syarat dan pendaftaran panwas kecamatan
PERSYARATAN
- Warga Negara Indonesi
- Pada Saat Pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
- Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Berdomisili di wilayah kabupaten Sukabumi dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilihan ;
- Tidak Pernah Menjadi anggota Partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5(lima) tahun pada saat mendaftar. .
- tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat , dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah, serta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usah milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- bersedia bekerja penuh waktu;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha milik negra/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilihan;
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilihan oleh dewan kehormatan penyelenggara pemilihan(DKPP), Bawaslu Kabupaten/Kota,KPU, atau KPU Kabupaten/Kota; dan
- Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
KELENGKAPAN
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
- Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 Sebanyak 5 (lima) lembar latar belakang merah;
- foto kopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit permerintah atau puskesmas;
- Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
- Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negri Sipil (PNS);
- Surat pernyataan;