Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Sentra Gakkumdu Bawaslu Undang 47 Kecamatan

Rakor Sentra Gakkumdu Bawaslu Undang 47 Kecamatan
Caldera Refting

BAWASLUKABSUKABUMI- 26/08/2020 Bawaslu Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Koordinasi sentra penegakan hukum terpadu (sentra gakkumdu) Bagi Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Sukabumi. yang terdiri dari 47 kecamatan perwakilan dari kordiv HPS masing masing kecamtan.

kegiatan ini dinilai penting untuk pembekalan kepada para panwascam dalam menindak lanjuti ketika menemukan pelanggaran atau melakukan saran perbaikan. meningkatan kemampuan dalam hal penanganan pelanggaran.

dalam kegiatan ini narasumber yang memberikan materi dari unsur kepolisian, kejaksaan, akademisi dan juga dari bawaslu sendiri . yaitu dalam hal menangani adanya dugaan pelanggaran, alur penanganan pelanggaran harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam perbawaslu nomor 14 tahun 2017. Kesempatan pilkada ini sangat dinantikan dan untuk setiap keputusan atau Langkah yang dilakuakn panwascam harus berkoordinasi dengan pimpinan dari bawaslu kabupaten sukabumi, istilah tindak pidana melekatĀ  dengan kajian hukum pidana