Bawaslu Soroti Pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan
|
Sukabumi- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi pada triwulan pertama tahun ini.
Dalam rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan yang dilaksanakan pada tanggal 18 April 2025 melalui zoom meeting, Bawaslu Kabupaten Sukabumi menyampaikan himbauan resmi melalui surat dengan Nomor 001/PM.00.02/K.JB-16/04/2025. Dalam himbauan tersebut Bawaslu menekankan pentingnya KPU melakukan pemutakhiran daftar Pemilih Berkelanjutan ini agar dilaksanakan secara komprehensif, akurat dan membuka ruang layanan pengaduan atau keberatan dari masyarakat terhadap proses pemutakhiran data. “Tujuannya agar transparansi dan akurasi data pemilih dapat terus dijaga dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Faisal Rifa’i, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi saat memberikan arahan kerja pada jajaran staff di kantor Bawaslu kab.sukabumi.
Selain menyampaikan himbauan, Bawaslu Kabupaten Sukabumi juga mengambil langkah konkrit dengan membuka posko layanan pengaduan perihal PDPB ini yang diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan adanya ketidaksesuaian data. Tak hanya itu, Bawaslu Kabupaten Sukabumi akan melakukan koordinasi dengan instansi yang berkaitan dengan potensi perubahan status administrasi kependudukan, uji petik terhadap data yang telah diperbarui oleh KPU guna memastikan kesesuaian data di lapangan. Hal ini disampaikan oleh Abdulloh Sarabiti (Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukabumi).
Bahwa perubahan-perubahan administrasi kependudukan yang berpengaruh terhadap Data Pemilih ini pada prinsipnya selalu dinamis setiap saat dan menjadi problem setiap tahapan pemilu dan pemilihan kepala daerah,maka KPU dan pemangku kepentingan perlu bekerja lebih proaktif, inovatif dan terbuka untuk menghasilkan data pemilih yang berkualitas.
Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sendiri merupakan amanat Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 tahun 2025 yang menjadi dasar bagi KPU dalam memperbaharui data pemilih secara berkala.
Bawaslu Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus mengawasi proses pemutakhiran daftar pemilih dan mendorong partisipasi aktif masyarakat demi terwujudnya pemilu yang demokratis dan berkualitas.
Penulis : Humas
Editor : A. Sarabiti
Foto : F. Salvian