Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siap Rekrut 4318 Pengawas TPS se-Kabupaten Sukabumi, Simak apa saja persyaratannya.

ptps

Bawaslu Kabupaten Sukabumi, membuka pendaftaran bagi 4318 pengawas TPS se- wilayah kabupaten sukabumi untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

sesuai keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang petunjuk teknis pembentukan dan pergantian antar waktu pengawas tempat pemungutan suara dalam pemilihan 2024.

Dalam juknis tersebut pendaftaran dibuka mulai dari tanggal 12 – 28 September 2024. Penerimaan pendaftaran pengawas TPS dilakukan oleh panwaslu kecamatan, sehingga bagi yang ingin mendaftar bisa langsung mendatangi sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat.

Berikut syarat untuk menjadi pengawas TPS :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

7.berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8.mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9.mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

10.mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11.tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12.Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

13.bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

14.bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

15.tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

(12/09/2024)